Kendala Penertiban Peredaran Miras di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Oleh Satpol PP
Jumat,28/10/2022
Kota Tangerang - Peredaran minuman keras di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang terus menjamur. Miras tak hanya lagi di jual di bar berizin. Kini,
minuman beralkohol itu juga di jual secara terselubung di warung jamu hingga
kelontong.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang
belum mampu mengoptimalkan penertiban terhadap penjualan miras ilegal tersebut.
Seorang petugas Satpol PP Kota Tangerang Gilang L
mengatakan, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi pihaknya dalam memberantas
peredaran miras tersebut. Terselubungnya penjualan miras tersebut menjadi
hambatan bagi petugas penegakan peraturan daerah.
“Jadi karena dijualnya di warung-warung kecil, membuat kita
dilapangan itu menjadi susah untuk melakukan penertiban,” kata Gilang, Jumat (28/10/2022).
Kendala lainnya, kata Gilang, yakni minimnya informasi
masyarakat terkait keberadaan warung-warung kecil tak berizin yang menjual
minuman keras.
“Minimnya informasi masyarakat itu juga salah satu hambatan
bagi kami. Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar itu kan sangat
penting juga,” ujar Gilang.
Untuk menanggulangi kendala tersebut, kata Gilang, saat ini
pihaknya tengah melakukan upaya prefentif dengan cara menyosialisasikan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pencegahan Minuman
Beralkohol.
“Kami melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat agar
melaporkan segala bentuk pelanggaran perda yang dirasa mengganggu ketertiban
masyarakat, salah satunya peredaran miras,” tuturnya.
Secara normatif, Gilang mengimbau masyarakat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang untuk dapat bekerjasama dengan pemerintah dalam mengawasi dan menjaga
lingkungannya dari peredaran miras.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menutup mata
dengan peredaran peredaran miras tersebut, sebab pengaruh alkohol terhadap
orang yang mengonsumsinya itu dapat menimbulkan gangguan kamtibmas hingga
kriminalitas,” tutupnya.
Nama : Andi syarip
Kelas : 3MA19
NPM : 10820824
Comments
Post a Comment